Dapatkan berita terbaru Cabang Ranting dan Masjid Muhammadiyah di WhatsApp

Q
Logo Lpcr New

Kantor Jogja

Jalan KH. Ahmad Dahlan
No. 103 Yogyakarta 55262

Hubungi Kami

(0274) – 375025
0857 2963 8181 (WA)

Kantor Jogja

Jalan KH. Ahmad Dahlan
No. 103 Yogyakarta 55262

Hubungi Kami

(0274) – 375025
0857 2963 8181 (WA)

Dalam mewujudkan dakwah Islam Berkemajuan di berbagai lini, Muhammadiyah dengan ribuan masjid sebagai asetnya, tentu memiliki beberapa kriteria yang perlu diketahui oleh seluruh warga persyarikatan. Kriteria masjid Muhammadiyah itu dirumuskan dalam beberapa poin kriteria yang dinamakan sebagai “Kriteria Masjid Makmur dan Memakmurkan”, lalu apa saja kriteria masjid Muhammadiyah itu ?

Pertama, wakaf atau milik resmi Muhammadiyah;
Kedua, Surat Keputusan (SK) penetapan takmir diputuskan secara resmi oleh persyarikatan;
Ketiga, Amaliyah Ibadah sesuai Keputusan Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah;
Keempat, Identitas Masjid dikelola Muhammadiyah;

Keempat kriteria pertama ini wajib bagi seluruh masjid Muhammadiyah.

Kelima, Izin Membangun Bangunan (IMB) resmi sebagai tempat ibadah;
Keenam, Kajian al-Islam dan Kemuhammadiyahan rutin;
Ketujuh, menyelenggarakan dakwah digital (dengan memanfaatkan jaringan internet dan sosial media);
Kedelapan, Makmur dengan kategori jumlah jamaah di atas 30 orang dalam pelaksanaan ibadah rutin;
Kesembilan, mempunyai program pemberdayaan ekonomi dan penyantunan sosial;
Kesepuluh, ramah lingkungan (aman, bersih, dan efisiensi pemanfaatan energi);
Kesebelas, ramah difabel dan lansia,
Kedua Belas, mempunyai program pemberdayaan remaja masjid;
Ketiga Belas, integrasi pengelolaan keuangan masjid oleh LAZISMU;
Keempat Belas, ramah anak;
Kelima Belas, memiliki imam, muadzin dan marbot tetap yang memenuhi kriteria.

Sumber : Hasil Rapat Koordinasi Nasional Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Purwokerto 1-3 September 2023.