Dapatkan berita terbaru Cabang Ranting dan Masjid Muhammadiyah di WhatsApp

Q
Logo Lpcr New

Kantor Jogja

Jalan KH. Ahmad Dahlan
No. 103 Yogyakarta 55262

Hubungi Kami

(0274) – 375025
0857 2963 8181 (WA)

Kantor Jogja

Jalan KH. Ahmad Dahlan
No. 103 Yogyakarta 55262

Hubungi Kami

(0274) – 375025
0857 2963 8181 (WA)

Perlukah Mengepalkan Tangan Ketika Bangkit Dari Sujud ?

Sebagian kalangan umat Islam memiliki pandangan yang berbeda dalam posisi tangan ketika bangkit dari sujud menuju posisi berdiri. Sebagian mengharuskan kondisi tangan mengepal, sebagian lainnya tidak mengharuskan.

Menurut para ulama pengikut madzhab Maliki, Syafi’i dan sebuah riwayat dari Imam Ahmad, disunnahkan bangkit dari sujud dengan bersandar pada kedua tangan. Akan tetapi para ahli fikih berbeda pendapat tentang bagaimana cara bangkit dari sujud menjadi dua pendapat :

Pendapat pertama, disunnahkan mengangkat kedua lengannya sebelum kedua lututnya ketika bangkit dari sujud kecuali kalau dirinya merasa kesulitan, maka ia bersandar dengan kedua tangannya. Ini merupakan pendapat madzhab Hanafi, Hanbali, Dawud az-Zahiri serta yang dipilih oleh Ibnul Qoyyim, Ibnu Baz dan Ibnu ‘Utsaimin.

Pendapat kedua, disunnahkan bangkit dengan bersandar pada kedua tangannya. Ini merupakan pendapat madzhab Maliki dan Syafi’i serta beberapa ulama salaf dan dipilih oleh al-Albani.

Adapun ulama pengikut madzhab Syafi’i menegaskan bahwa disunnahkan ketika bangkit dari sujud dengan bersandar pada kedua tangannya baik mampu atau tidak dengan keadaan tangan yang dibentangkan. Lalu bagaimana pendapat Muhammadiyah ?

Pendapat Selain Muhammadiyah

Posisi tangan ketika bangkit dari sujud kedua terkepal.

Pendapat ini dikemukakan oleh al-Albani dan sekelompok kecil yang menyatakan hadits terkait shahih.

Pendapat Muhammadiyah

Posisi tangan ketika bangkit dari sujud kedua adalah terbuka dan tidak terkepal.

Pendapat ini juga dikemukakan oleh Syaikh Bin Baz, Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh Shalih al-Utsaimin, Muhammad bin Umar bin Salim Bazamul, Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar al-‘Asqalani, dan lain-lain. Umumnya berpendapat karena hadits terkait mengepalkan tangan ketika bangkit sujud adalah dhoif.

Sumber :

Buku “Perbedaan Muhammadiyah dan Salafi : Kumpulan Perbandingan Masalah Fikih” ditulis oleh Dr. H. Ali Trigiyatno dan Muhammad Utama Al Faruqi, Lc., M.Pd. diterbitkan oleh Suara Muhammadiyah di tahun 2023.