Tunjukkan Karya Cabang Ranting-mu, menangkan hadiah puluhan juta rupiah!

Q
Logo Lpcr New

Kantor Jogja

Jalan KH. Ahmad Dahlan
No. 103 Yogyakarta 55262

Hubungi Kami

(0274) – 375025
0857 2963 8181 (WA)

Oleh: Muhammad Zulfi Ifani*

LPCR.OR.ID — Dalam diskursus publik terkait organisasi di Indonesia, istilah “Pengurus Besar” begitu lazim digunakan oleh berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas), termasuk organisasi keagamaan maupun kepemudaan. Namun, bagi warga Persyarikatan Muhammadiyah, istilah tersebut kini terasa asing. Muhammadiyah hari ini tak lagi mengenal nomenklatur Pengurus Besar.

Padahal, sejarah mencatat bahwa Muhammadiyah pernah menggunakan istilah tersebut.

Pada awal pendiriannya oleh K.H. Ahmad Dahlan pada 1912, Muhammadiyah mengadopsi struktur organisasi modern yang turut dipengaruhi oleh nomenklatur Hindia Belanda. Struktur tertinggi Muhammadiyah kala itu dinamai Hoofdbestuur (HB) Muhammadiyah. Istilah ini bertahan cukup lama hingga 1941.

Baru pada 1944, memasuki masa revolusi fisik, istilah HB kemudian diindonesiakan menjadi “Pengurus Besar”, sebuah istilah yang hingga kini masih digunakan oleh saudara muda kita, Nahdlatul Ulama.

Perubahan besar terjadi pada Muktamar (Kongres) ke-32 tahun 1953 di Purwokerto. Dalam momentum tersebut, istilah “Pengurus Besar” resmi ditinggalkan dan diganti menjadi Pimpinan Pusat (PP).

Lalu, apa yang sebenarnya terjadi?

Filosofi Pimpinan dan Imamah

Dalam buku Muhammadiyah Berjuang Demi Tegaknya NKRI (editor Imron Nasri, terbitan Suara Muhammadiyah, 2012), terdapat cuplikan pidato Buya AR Sutan Mansur yang terpilih menjadi Ketua Pimpinan Pusat “pertama”.

Dalam pidatonya, Buya AR Sutan Mansur menjelaskan bahwa istilah “Pimpinan” berakar pada konsep imamah dalam salat berjamaah. Seorang pimpinan organisasi pada hakikatnya adalah seorang imam yang berada di depan, yang setiap gerak dan langkahnya menjadi panduan bagi jamaahnya.

Sebagai imam, pimpinan bertugas mengarahkan barisan (shaf), menjaga keteraturan, dan memastikan seluruh jamaah bergerak menuju titik yang sama. Konsekuensinya, anggota atau makmum wajib mengikuti dan menaati petunjuk pimpinan selama pimpinan tersebut taat kepada Allah dan Rasul-Nya.

Buya AR mengingatkan dengan tegas bahwa dalam berorganisasi, makmum tidak boleh terlambat merespons perintah, apalagi membuat gerakan sendiri di luar perintah pimpinan. Hal tersebut dinilai sangat berbahaya bagi keteraturan organisasi.

Ketaatan tersebut tentu memiliki batasan. Ketaatan kepada pimpinan hanya berlaku dalam ruang lingkup kebaikan, bukan dalam kemaksiatan atau kesesatan.

Bukan Person, Melainkan Syura

Meskipun merujuk pada analogi imamah dalam salat, Muhammadiyah sendiri melakukan kontekstualisasi yang berani dan berkemajuan. Dalam doktrin kepemimpinan Muhammadiyah, imamah tidak diwujudkan dalam bentuk figur tunggal atau figuritas karismatik yang sentralistik sebagaimana dalam sistem imamah tradisional atau otoriter.

Imamah dalam Muhammadiyah ditransformasikan menjadi syura, yakni musyawarah atau kepemimpinan bersama dalam sistem tata kelola yang rasional dan demokratis.

Pimpinan dalam Muhammadiyah bukan milik satu orang utama atau “Ketua Umum”. Kepemimpinan merupakan proses kolektif yang diikat oleh aturan organisasi dan keputusan musyawarah.

Dengan demikian, putusan rapat menjadi keputusan organisasi yang tidak semestinya diubah secara sepihak melalui sambutan Ketua Umum, apalagi sekadar melalui percakapan di WhatsApp.

Seorang Ketua Umum di Muhammadiyah bukanlah penguasa tunggal yang keputusannya tidak dapat diganggu gugat. Merujuk pada konsep primus inter pares, pemimpin Persyarikatan adalah seseorang yang didahulukan di antara sesama yang sederajat.

Setiap kebijakan Persyarikatan pada hakikatnya diputuskan melalui berbagai mekanisme rapat, kajian, serta pertimbangan bersama yang dilakukan secara seksama.

Rahasia Seabad Muhammadiyah: Kepemimpinan Kolektif Kolegial

Model imamah berbasis syura tersebut kemudian melahirkan apa yang dikenal hari ini sebagai prinsip kepemimpinan kolektif kolegial.

Prinsip ini menjadi salah satu bagian penting dalam tradisi organisasi Muhammadiyah yang telah memungkinkan Persyarikatan bertahan dan berkembang selama lebih dari satu abad. Sejumlah peneliti juga telah mengemukakan pandangan mengenai relatif terjaganya Muhammadiyah dari krisis kepemimpinan yang merusak atau perpecahan internal sepanjang perjalanan sejarahnya.

Ada beberapa hikmah dari model kepemimpinan kolektif kolegial tersebut.

Mencegah Cult of Personality

Muhammadiyah berdiri di atas ideologi dan sistem, bukan semata-mata pada karisma tokoh. Ketika seorang pimpinan wafat atau menyelesaikan masa jabatannya, Persyarikatan tidak serta-merta mengalami guncangan karena roda organisasi digerakkan oleh sistem yang kolektif.

Meminimalisasi Kesalahan

Keputusan yang diambil melalui proses syura oleh 13 anggota Pimpinan, dengan latar belakang dan keahlian yang berbeda, diharapkan menghasilkan pertimbangan yang lebih matang serta meminimalkan bias kepentingan pribadi.

Akuntabilitas dan Distribusi Beban

Beban dakwah Muhammadiyah yang begitu besar, termasuk mengelola amal usaha di bidang pendidikan, kesehatan, hingga aksi kemanusiaan, mustahil dipikul oleh satu orang seorang diri.

Kolegialitas memungkinkan tanggung jawab dibagi secara lebih proporsional di antara para pimpinan.

Independensi dan Keberlanjutan

Kepemimpinan kolektif membuat Muhammadiyah tidak mudah didikte oleh kekuatan politik eksternal maupun kepentingan tertentu. Keputusan Persyarikatan menjadi tanggung jawab bersama, bukan komoditas transaksi individu.

Pada akhirnya, transisi dari “Pengurus Besar” menjadi “Pimpinan Pusat” bukan sekadar perubahan kop surat.

Keputusan tersebut dapat dipahami sebagai pernyataan sikap Muhammadiyah bahwa memimpin Persyarikatan berarti meneladani fungsi imamah dalam salat, di mana kepemimpinan dijalankan secara bersama-sama atau kolektif, berdasarkan musyawarah atau syura, dan diarahkan untuk menegakkan kalimatullah di muka bumi.

Tradisi inilah yang terus dijaga agar dakwah Muhammadiyah tetap menerangi bangsa dan umat manusia hingga akhir zaman.

* Anggota LPCRPM PP Muhammadiyah / Ketua PCPM Ngaglik Sleman / Mahasiswa Doktor Kepemimpinan & Inovasi Kebijakan SPS UGM

Bagikan