Bagaimana Hukum Menjamak Shalat Jum’at dengan Shalat Ashar ?
Umat Islam diberikan rukhsah (keringanan) dalam pelaksanaan ibadah pada beberapa kondisi, termasuk shalat wajib. Di beberapa kondisi tertentu seperti ketika perjalanan jauh dan kondisi serupa, shalat wajib diperbolehkan untuk dilakukan di satu waktu. Hal ini disepakati oleh seluruh madzhab fikih. Akan tetapi ternyata pada kasus jamak shalat Jum’at dengan shalat Ashar, sebagian melarangnya. Seperti dalam tabel berikut :
Hukum Menjamak Shalat Jumat dan Shalat Ashar | Pendapat | Penjelasan Singkat |
Boleh Mayoritas Ulama : Madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i | Tidak ditemukan nash dalil yang melarang. | |
Persamaan waktu. Walaupun shalat Zuhur dan shalat Jum’at itu berbeda, tetapi keduanya memiliki kesamaan yaitu waktu pelaksanaan yang sama, yaitu sejak tergelincirnya matahari hingga waktu shalat Ashar. | ||
Kesamaan ‘illat (dasar atau sebab pengambilan hukum). | ||
Kebolehan qiyas. Karena banyaknya kesamaan dan ‘illat antara shalat Zhuhur dengan shalat Jum’at maka boleh dilakukan qiyas. Pendapat ini didukung oleh Imam Bukhari yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam kitab Fathul Bari. | ||
Prinsip keringanan. | ||
Prinsip shalat jamak. Prinsip menjamak shalat adalah memindahkan pelaksanaan shalat dari waktunya ke waktu shalat lainnya, baik secara taqdim (waktu pertama) maupun ta’khir (waktu kedua). Yang perlu menjadi catatan adalah pengerjaan shalat jamak Jum’at dengan ‘Ashar hanya boleh dilakukan secara taqdim. | ||
Tidak Boleh Madzhab Hanbali | Tidak ada nash yang membolehkan. | |
Tidak ada qiyas dalam masalah ibadah. | ||
Shalat Jum’at berbeda dengan shalat Zuhur. |
Pendapat Selain Muhammadiyah
Sebagian kalangan melarang adanya jamak shalat Jum’at dengan shalat Ashar. Sebagaimana pendapat Madzhab Hambali.
Pendapat Muhammadiyah
Muhammadiyah berpendapat bolehnya jamak shalat Jum’at dengan shalat Ashar. Serupa dengan pendapat ini adalah mayoritas ulama dari Madzhab Syafi’i, Maliki dan Hanafi.
Sumber :
Buku “Perbedaan Muhammadiyah dan Salafi : Kumpulan Perbandingan Masalah Fikih” ditulis oleh Dr. H. Ali Trigiyatno dan Muhammad Utama Al Faruqi, Lc., M.Pd. diterbitkan oleh Suara Muhammadiyah di tahun 2023.