Isbal secara bahasa berasal dari kata “asbala” yang memiliki asal kata “isbalan” yang bermakna menurunkan, menjulurkan dan memanjangkan. Makna asbala sendri bermakna “melepaskan ke bawah atau menurunkan sampai ke tanah”.
Masalah isbal merupakan perkara cara memakai celana/sarung/gamis yang panjangnya sampai di bawah mata kaki atau menyentuh tanah. Bagi sebagian orang, perkara isbal merupakan perkara yang sangat serius dan menyangkut urusan surga dan neraka. Maka wajar jika perkara ini dibahas begitu mendetail dan intens. Perkara isbal seolah merupakan tolok ukur penilaian sekelompok orang pada orang lain dan berujung pada penilaian sesuai sunnah atau tidak.
Ada tiga pendapat para ulama berkaitan dengan hukum isbal, yaitu :
Hukum | Madzhab / Ulama |
Boleh, tanpa dengan rasa sombong. | Jumhur ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan yang rajih dalam madzhab Hanbali. |
Makruh | Imam asy-Syafi’i, Imam Nawawi, Ibnu Abdil Barr. |
Haram mutlak | Ibnu al-Arabi, al-Qadhi Iyadh, al-Qarafi, adz-Dzahabi, Ibnu Taimiyah, madzhab Zhahiri dan beberapa ulama salafi kontemporer. |
Pendapat Selain Muhammadiyah
Sebagian kelompok umat Islam mengharamkan isbal, atau celana menutup mata kaki. Maka dalam kajian-kajiannya tema ini sering diulas dan ditekankan begitu juga dalam penampilan sehari-hari. Selain berdalil dengan banyak hadits, banyak pula para ulama Salafi yang memfatwakan bahwa isbal itu haram dengan ancaman yang keras, seperti al-Albani, Bakr Abu Zaid, al-Utsaimin.
Pendapat Muhammadiyah
Memakai celana atau sarung yang melampaui kedua mata kaki pada dasarnya bukanlah sesuatu yang terlarang dalam agama Islam. Kecuali jika disertai dengan kemegahan, kesombongan dan rasa angkuh. Karena pemakaian kain atau celana dengan cara demikian biasa dilakukan oleh para raja dan bangsawan masa lalu. Beberapa ulama yang sependapat adalah Ibnu Jauzi dan Syaikh Yusuf al-Qardhawi.
Sumber : Buku “Perbedaan Muhammadiyah dan Salafi : Kumpulan Perbandingan Masalah Fikih” ditulis oleh Dr. H. Ali Trigiyatno dan Muhammad Utama Al Faruqi, Lc., M.Pd. diterbitkan oleh Suara Muhammadiyah di tahun 2023.