Dalam pembahasan ini setidaknya ada tiga istilah duduk dalam shalat yang akan sering disebut, yaitu duduk tasyahud, duduk iftirasy dan duduk tawarruk.
Istilah | Penjelasan |
Tasyahud | Disebut juga duduk tahiyyat. Maka ada istilah duduk tasyahud awal dan tahiyyat awal (rakaat kedua) dan duduk tasyahud akhir dan tahiyyat akhir (rakaat terakhir sebelum salam). Merupakan fase urutan dalam shalat. Ciri khasnya adalah bacaan “attahiyatu lillah” disertai dengan jari telunjuk yang diacungkan tanda bersaksi (bersyahadah). |
Tawarruk | Duduk dengan menegakkan telapak kaki kanan dan menghamparkan kaki kiri di bawah kaki kanan. Duduk tawarruk adalah posisi duduk dalam shalat yang paling banyak dipakai oleh umat Islam Indonesia saat posisi tahiyat akhir. Merupakan posisi kaki saat shalat, bukan fase tahapan. |
Iftirasy | Duduk iftirasy adalah posisi duduk dengan menegakkan kaki kanan dan duduk di atas kaki kiri. Di Indonesia, duduk iftirasy biasa dilakukan saat shalat seusai duduk atau biasa dikenal sebagai duduk di antara dua sujud. Merupakan posisi kaki saat shalat, bukan fase tahapan. |
Seperti masalah-masalah fikih lainnya, sebenarnya masalah ini termasuk perkara ringan yang tidak perlu diperdebatkan secara berlebihan. Akan tetapi ada juga sebagian kalangan yang dinilai terlalu jauh dalam menghadapi perbedaan ini.
Pandangan Para Ahli Fikih
Dalam hal ini setidaknya terdapat lima perbedaan pendapat di kalangan para ulama, seperti yang bisa diperhatikan dalam tabel berikut :
Madzhab | Pendapat |
Imam Malik. | Duduk tasyahud awal dan akhir adalah posisi duduk tawarruk. Ini untuk pria dan wanita. |
Imam Abu Hanifah. | Duduk tasyahud awal dan akhir adalah posisi duduk iftirasy. |
Imam asy-Syafi’i. | Duduk tasyahud awal adalah duduk iftirasy. Duduk tasyahud akhir adalah duduk tawarruk. Paling banyak dipakai umat Islam di Indonesia. |
Imam Ahmad dan Ishaq. | Jika duduk tasyahudnya dua kali (seperti shalat Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya’) maka duduknya adalah tawarruk di rakaat terakhir. Jika duduk tasyahudnya satu kali (seperti shalat subuh, shalat Jum’at dan shalat-shalat sunnah) maka duduknya adalah iftirasy di rakaat terakhir. |
Ibnu Jarir ath Thabari dan Ibnu ‘Abdil Barr. | Duduk tasyahud dengan tawarruk dan iftirasy semuanya dibolehkan karena semua memiliki riwayat dalilnya. |
Pendapat Selain Muhammadiyah
Terdapat beberapa pendapat, seperti yang bisa dilihat dalam tabel berikut :
Kecenderungan | Pendapat |
Madzhab Syafi’i | Muhammad Abduh Tuasikal dan Abdul Hakim Amir Abdat. |
Madzhab Hanbali | Syaikh al-Albani, Syaikh al-Utsaimin, Firanda Andirja, Dzulqarnain M Sunusi, dan Badrussalam. |
Pendapat Muhammadiyah
Tim Fatwa Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan jawaban berkaitan dengan masalah ini dengan merujuk pada sebuah hadits panjang yang diriwayatkan dari Muhammad bin ‘Amr bin Atha yang ditakhrijkan oleh al-Bukhari :
“…وإذا جلس في الركعة الآخرة قدّم رجله اليرى ونصب الأخرى وقعد على مقعدته.”
“…dan apabila duduk pada raka’at terakhir, beliau memajukan kaki kirinya ke depan dan mendirikan tapak kaki yang lain (kanan) dan duduk di tempat duduknya…”
Selaras dengan pendapat Imam asy-Syafi’i, Tim Fatwa berpendapat bahwa kalimat وإذا جلس في الركعة الآخرة (apabila duduk pada raka’at yang terakhir) menjadi dalil bahwa duduk tasyahud akhir pada shalat subuh seperti duduk tasyahud akhir shalat lainnya.
Maka disimpulkan bahwa Majelis Tarjih berpendapat bahwa posisi duduk saat tasyahud akhir di setiap shalat adalah posisi duduk tawarruk, yang biasa dilakukan oleh mayoritas umat Islam Indonesia dan penganut Madzhab Imam asy-Syafi’i.
Sumber :
Buku “Perbedaan Muhammadiyah dan Salafi : Kumpulan Perbandingan Masalah Fikih” ditulis oleh Dr. H. Ali Trigiyatno dan Muhammad Utama Al Faruqi, Lc., M.Pd. diterbitkan oleh Suara Muhammadiyah di tahun 2023.