Dapatkan berita terbaru Cabang Ranting dan Masjid Muhammadiyah di WhatsApp

Q
Logo Lpcr New

Kantor Jogja

Jalan KH. Ahmad Dahlan
No. 103 Yogyakarta 55262

Hubungi Kami

(0274) – 375025
0857 2963 8181 (WA)

Kantor Jogja

Jalan KH. Ahmad Dahlan
No. 103 Yogyakarta 55262

Hubungi Kami

(0274) – 375025
0857 2963 8181 (WA)

Hukum Memanjangkan Jenggot Menurut Muhammadiyah

Permasalahan memelihara jenggot bagi kebanyakan umat Islam di Indonesia bukan merupakan persoalan yang serius untuk dibahas. Umumnya beranggapan bahwa memelihara jenggot hukumnya sunnah atau mubah.

Hingga kemudian muncul sekelompok orang yang membahas dengan sangat serius dalam kajian-kajiannya terkait jenggot. Pada umumnya mereka berfatwa bahwa jenggot wajib dan mencukurnya adalah haram. Masalah seperti ini sebenarnya tidak perlu mendapat tanggapan berlebihan, apalagi sampai dengan memberi label-label yang mengusik kenyamanan antar umat Islam.

Para ulama berbeda pendapat terkait dengan hukum mencukur jenggot :

HukumMadzhab
Mencukur jenggot haram. Memelihara jenggot wajib.Mayoritas ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, Hanbali dan satu pendapat dari madzhab Syafi’i.
Mencukur jenggot makruh. Memelihara jenggot sunnah.Madzhab Syafi’i dan sebagian madzhab Maliki.

Pendapat Selain Muhammadiyah

Ada perbedaan pendapat :

UlamaPendapat
Syaikh al-AlbaniHaram membiarkan jenggot melebihi segenggam tangan dan harus dipangkas.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz, syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jibrin, Syaikh Shalih al-Fauzan.Jenggot wajib dibiarkan apa adanya dan haram dipotong.

Pendapat Muhammadiyah

Dari berbagai hadits yang menjadi dalil wajibnya jenggot, terlebih yang mengungkapkan bahwa keharusan atau anjuran memelihara jenggot adalah untuk menyelisihi orang-orang kafir, dapat dipahami bahwa perintah yang termuat dalam hadits-hadits itu merupakan pendidikan dari Rasulullah –shallallahu alayhi wa sallam- pada umatnya agar memiliki kepribadian tersendiri baik lahir ataupun batin.

Selain itu jenggot juga merupakan fitrah yang dimiliki oleh pria yang menandakan identitasnya dibandingkan dengan wanita. Akan tetapi jika jenggot sudah terlanjur panjang maka perlu untuk dirapikan agar terlihat rapi. Maka disimpulkan bahwa memelihara jenggot hukumnya mubah dan mencukurnya tergolong makruh dan tidak sampai derajat haram.

Perbandingan dan Penutup

Terdapat beberapa pendapat ulama internasional yang menjadi penutup pembahasan tentang jenggot. Menurut Syaikh Ali Jumah, pada masa kini lebih tepat mengamalkan pendapat ulama madzhab Syafi’i, yaitu memelihara jenggot merupakan sunnah dan mencukurnya adalah makruh. Begitu juga pendapat Syaikh Yusuf al-Qardhawi yang membolehkan memotong jenggot sesuai keperluan. Ulama lain, Syaikh Mahmud Syaltut berpendapat bahwa masalah seperti jenggot lebih sebagai sebuah kebiasaan dan tradisi yang berkembang yang bisa disesuaikan dengan budaya setempat, yang penting pantas, rapi, bersih, berwibawa dan terlihat tampan.

Sumber : Buku “Perbedaan Muhammadiyah dan Salafi : Kumpulan Perbandingan Masalah Fikih” ditulis oleh Dr. H. Ali Trigiyatno dan Muhammad Utama Al Faruqi, Lc., M.Pd. diterbitkan oleh Suara Muhammadiyah di tahun 2023.