Dalam budaya masyarakat Indonesia, setelah menikah, tidak sedikit nama istri ditambah dengan nama suami di belakang namanya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan sudah bersuami juga memudahkan identifikasi dengan nama yang sama. Juga agar memudahkan kerabat dari jauh yang mencari rumahnya, jika bertempat tinggal bersama suaminya untuk menemui tempat tinggalnya jika hendak berkunjung.
Pendapat Selain Muhammadiyah
Sebagian kalangan umat Islam mengharamkan penisbatan nama istri dengan nama suami seperti yang tampak dalam beberapa fatwa, seperti fatwa Lajnah Daimah lil Buhuts wal Ifta nomor 18147 dengan alasan itu budaya orang-orang kafir dan sebagian berpendapat bahwa itu merusak nasab dan budaya barat.
Pendapat Muhammadiyah
Muhammadiyah memandang ringan masalah ini karena pada hakikatnya ini merupakan masalah muamalah murni yang berkaitan dengan adat budaya masyarakat yang tidak ada dalil larangannya. Selain itu, penambahan nama suami tidak dimaksudkan untuk menasabkan seseorang pada laki-laki lain selain ayahnya.
Sumber :
Buku “Perbedaan Muhammadiyah dan Salafi : Kumpulan Perbandingan Masalah Fikih” ditulis oleh Dr. H. Ali Trigiyatno dan Muhammad Utama Al Faruqi, Lc., M.Pd. diterbitkan oleh Suara Muhammadiyah di tahun 2023.