Dapatkan berita terbaru Cabang Ranting dan Masjid Muhammadiyah di WhatsApp

Q
Logo Lpcr New

Kantor Jogja

Jalan KH. Ahmad Dahlan
No. 103 Yogyakarta 55262

Hubungi Kami

(0274) – 375025
0857 2963 8181 (WA)

Kantor Jogja

Jalan KH. Ahmad Dahlan
No. 103 Yogyakarta 55262

Hubungi Kami

(0274) – 375025
0857 2963 8181 (WA)

Hukum Menyemir Rambut Menurut Muhammadiyah

Masalah uban memang bagi sebagian orang dianggap sebagai sebuah persoalan yang bisa mempengaruhi penampilan, apalagi bagi yang masih muda. Maka menyemir rambut menjadi salah satu pilihan yang dilakukan. Selain itu menyemir rambut memang kiranya sudah tidak asing lagi di kalangan umat Islam di Indonesia. Pembahasan ini sejak dulu juga sudah cukup populer. Lalu bagaimana hukum menyemir rambut dengan warna hitam ?

Para ulama berbeda pendapat berkaitan dengan hukum menyemir rambut dengan warna hitam :

HukumMadzhab / Ulama
MubahMadzhab Hanafi, sebagian tabi’in : Abu Salamah, Nafi’, Ibnu Jubair, Musa bin Thalhah, Ibrahim an-Nakha’i.
MakruhSatu pendapat dari madzhab Hanafi dan Maliki, satu pendapat dari madzhab Syafi’i dan yang masyhur dalam madzhab Hanbali. Dengan catatan di luar peperangan.
HaramUlama madzhab Syafi’i, Hambali. Ishak dan al-Hulaimi (boleh bagi wanita, haram untuk pria).

Pendapat Lain

Sebagian umat Islam berpendapat bahwa menyemir dengan warna hitam itu haram.

UlamaPendapat
Al-Lajnah ad-DaimahHaram, tapi boleh dengan warna lain.
Syaikh Bin Baz
Syaikh Shalih al-Fauzan
Syaikh al-Utsaimin

Pendapat Muhammadiyah

Menurut Dr. Syamsuddin, MA dengan memperhatikan praktek menyemir rambut di kalangan masyarakat, maka ada beberapa jenis dan tujuan. Ada yang dalam rangka berhias secara wajar, hingga kepentingan mode yang berakibat kurang baik. Maka dengan memperhatikan pula beberapa ayat dan hadits yang terkait, seperti Surat al-A’raf ayat 31, surat al-Ahzab ayat 33, Hadits Riwayat Muslim Nomor 3932, Hadits Riwayat Abu Dawud no. 3679, Hadits Riwayat Ahmad no.7737 dan 1361, juga dengan mmeperhatikan kaidah-kaidah fiqh dan ushul fiqh yaitu :

  • Hukum segala sesuatu tergantung pada tujuannya.
  • Hukum asal pada masalah mu’amalah adalah boleh.
  • Hukum asal pada setiap yang bermanfaat adalah boleh.
  • Hukum pada wasilah sesuai dengan hukum tujuannya.
  • Bahaya harus dihilangkan.
  • Tidak diinkari adanya perubahan hukum karena perubahan zaman, tempat dan keadaan.
  • Hukum berlaku tergantung pada ada atau tiadanya illat.

Maka disimpulkan :

Pertama, pada dasarnya menyemir rambut kepala, kumis,dan jenggot hukumnya boleh. Hadits-hadit terkait perintah menyemir rambut kecuali dengan warna hitam karena kebijakan Nabi –shallallahu ‘alayhi wa sallam- agar tidak menyerupai kaum Yahudi dan Nasrani saat itu.

Kedua, menyemir rambut dengan warna hitam dengan tujuan kesombongan dan penipuan adalah haram.

Ketiga, menyemir rambut dengan warna apapun untuk menyerupai suatu kaum yang identik dengan hal-hal negatif hukumnya haram.

Keempat, menyemir rambut dengan bahan yang haram adalah haram.

Muhammadiyah dengan memperhatikan kondisi masyarakat beserta adat kebiasaannya di Indonesia, yang dimana untuk membedakan identitas antara umat Islam dengan pemeluk agama lain tidak dengan jenis semir rambut, juga dengan memperhatikan stigma atau persepsi masyarakat pada semir rambut warna lain, terlebih jika dilakukan oleh para guru, dosen dan muballigh yang dimana justru hanya akan menimbulkan mafsadat. Maka disimpulkan bahwa menyemir rambut dengan warna hitam tidak masalah.

Sumber : Buku “Perbedaan Muhammadiyah dan Salafi : Kumpulan Perbandingan Masalah Fikih” ditulis oleh Dr. H. Ali Trigiyatno dan Muhammad Utama Al Faruqi, Lc., M.Pd. diterbitkan oleh Suara Muhammadiyah di tahun 2023.