SERANG, LPCR.OR.ID — Lewat media sosial, sebuah peristiwa dapat diketahui oleh ribuan, bahkan jutaan orang dalam hitungan jam. Akibatnya, masyarakat menjadi lebih mudah mengetahui kejadian dan menyampaikan pendapat. Namun, kecepatan penyebaran ini membawa risiko: orang dapat menilai sebelum memahami kejadian secara menyeluruh. Hal tersebut tampak pada kontroversi video tantangan hafalan Al-Qur’an dengan imbalan berupa minuman beralkohol dalam sebuah acara musik. Video itu memicu kemarahan publik dan berkembang menjadi seruan boikot terhadap Newport serta produk yang terkait dengan OT Group.
Menurut penulis, kemarahan masyarakat dalam kasus ini wajar, terutama karena berkaitan dengan simbol keagamaan yang dianggap penting. Meski demikian, respons terhadap kontroversi tetap perlu dianalisis secara kritis agar kritik tidak berubah menjadi penghakiman massal.
Kasus ini menunjukkan bagaimana media sosial dapat mengubah peristiwa yang awalnya terbatas menjadi isu sosial yang besar. Setelah video tersebut menyebar, masyarakat tidak berhenti pada kritik terhadap isi video, tetapi juga mulai menggalang boikot. Di sisi lain, pihak Newport telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf, pihak EO dan MC juga memberikan penjelasan versi mereka, dan polisi dilaporkan menyelidiki kasus ini. Pada situasi seperti ini, setiap orang berhak memutuskan apakah ia ingin membeli atau menggunakan suatu produk sebagai sikap terhadap perusahaan. Boikot bahkan termasuk salah satu wujud partisipasi masyarakat atau aktivisme konsumen. Persoalan baru muncul ketika seseorang ikut memboikot semata-mata karena banyak orang lain melakukannya, tanpa terlebih dahulu mencari tahu konteks yang sedang terjadi.
Untuk memahami fenomena ini, dapat dilihat melalui psikologi sosial, khususnya konsep moral outrage atau kemarahan moral. Kemarahan ini timbul ketika seseorang menyaksikan tindakan yang dianggap melanggar nilai moral yang diyakininya, dan di media sosial ekspresinya cenderung menguat karena mendapat respons positif seperti suka dan bagikan. Dalam kasus ini, hafalan Al-Qur’an yang dikaitkan dengan minuman beralkohol dinilai tidak pantas oleh banyak orang karena Al-Qur’an dipandang sangat sakral oleh umat Islam. Rasa marah tersebut kemudian mendorong orang untuk bertindak, misalnya menyampaikan kritik, membagikan informasi, atau menyerukan boikot.
Namun, emosi yang kuat turut memengaruhi cara kita memproses informasi. Orang yang sudah yakin bahwa suatu tindakan sangat keliru cenderung lebih mudah menerima informasi yang sejalan dengan keyakinannya serta mengabaikan informasi yang bertentangan. Di media sosial, kecenderungan ini semakin kuat karena pengguna umumnya berada di lingkungan yang didominasi oleh pendapat yang sejenis. Keadaan ini berhubungan dengan polarisasi kelompok, yaitu kecenderungan kelompok untuk memiliki pandangan yang makin kuat setelah berinteraksi dan berdiskusi dengan orang-orang yang memiliki pemikiran serupa.
Faktor lain yang juga berperan adalah kesesuaian dengan kelompok atau konformitas, yaitu kecenderungan menyesuaikan sikap dan perilaku dengan norma kelompok agar diterima. Ketika sebuah unggahan dipenuhi komentar yang mengecam atau tagar boikot digunakan oleh banyak orang, seseorang dapat merasa bahwa respons yang seharusnya ia lakukan adalah mengikuti arus tersebut. Ia pun bergabung dengan kelompok itu, meskipun belum tentu memahami seluruh persoalannya. Perlu ditekankan bahwa tidak semua orang yang memboikot melakukannya karena ikut-ikutan. Sebagian telah membaca informasi terkait dan membuat keputusan secara sadar. Meski begitu, dukungan dalam jumlah besar dapat membuat satu pandangan tampak sebagai satu-satunya kebenaran.
Karena itu, penting untuk membedakan kritik, boikot, dan perundungan siber. Kritik adalah bentuk ketidaksetujuan terhadap suatu tindakan. Boikot adalah keputusan untuk tidak membeli atau menggunakan produk sebagai bentuk protes. Keduanya sah sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan partisipasi sosial. Berbeda halnya ketika orang mulai menghina, menyebarkan informasi yang belum terbukti, menyerang kehidupan pribadi, atau mengajak merundung individu tertentu. Pada titik itu, respons yang muncul sudah termasuk perundungan siber. Perilaku ini kerap dipermudah oleh efek disinhibisi daring, yaitu kecenderungan orang berani berkata kasar secara online karena anonimitas dan tidak bertatap muka langsung. Marah terhadap suatu tindakan tidak otomatis memberi seseorang hak untuk merendahkan orang lain.
Prinsip ini sejalan dengan ajaran Islam, khususnya tabayyun, yakni meneliti kebenaran suatu informasi sebelum bertindak berdasarkan informasi tersebut, sebagaimana tuntunan dalam QS. Al-Hujurat: 6. Di tengah maraknya media sosial, prinsip ini kian krusial karena video dapat beredar tanpa memuat konteks yang utuh. Banyak orang hanya menyaksikan beberapa detik, lalu langsung menyimpulkan seluruh peristiwa. Padahal, sebuah video belum tentu mampu memperjelas siapa yang bertanggung jawab, bagaimana peristiwa itu bermula, atau apa yang terjadi sebelum maupun sesudahnya.
Islam juga melarang penyebaran fitnah, ghibah, serta informasi yang merendahkan atau merugikan kehormatan orang lain. Larangan ini tidak berarti bahwa kritik dilarang. Dalam Islam dikenal konsep amar ma’ruf nahi munkar, yakni menyeru pada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Namun demikian, penerapannya harus dilakukan dengan cara yang tepat dan tetap menegakkan keadilan. Menurut penulis, prinsip ini menunjukkan bahwa tujuan yang baik tidak otomatis menghalalkan segala metode untuk mencapainya.
Dalam konteks ini, masyarakat tetap dapat menyampaikan ketidaksetujuan dan memilih melakukan boikot selama keputusan tersebut bersandar pada pertimbangan yang mereka yakini. Akan tetapi, keputusan tersebut sebaiknya diambil setelah informasi diverifikasi dan tidak dijadikan alasan untuk menghina atau menyerang pihak lain. Jika memang ditemukan kesalahan, pihak yang memikul tanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban. Meski demikian, menuntut pertanggungjawaban tidak identik dengan mempermalukan seseorang di hadapan banyak orang.
Pada akhirnya, boikot di media sosial menunjukkan bahwa manusia banyak dipengaruhi oleh emosi dan lingkungan sosial, bukan semata-mata oleh informasi. Psikologi membantu menerangkan mengapa kemarahan dapat menyebar dengan cepat melalui moral outrage, conformity, dan group polarization. Perspektif Islam melengkapi penjelasan tersebut dengan prinsip agar kita tidak tergesa-gesa menerima informasi serta tetap menjaga ucapan dan tindakan ketika menghadapi suatu kesalahan. Bagi penulis, yang paling penting bukan hanya apakah masyarakat boleh marah atau memboikot, melainkan bagaimana kemarahan itu diarahkan. Boikot dapat menjadi kritik sosial yang bernilai apabila dilakukan dengan kesadaran dan berdasarkan informasi yang akurat. Jika dilakukan tanpa verifikasi yang disertai penghinaan atau perundungan, boikot justru menumbuhkan persoalan sosial baru. Karena itu, di tengah arus informasi yang begitu cepat, kemampuan untuk berhenti sejenak, memeriksa fakta, dan menimbang dampak dari tindakan kita menjadi semakin penting.
Kontributor: Azzahra Hana Pertiwi (Mahasiswi Psikologi UNNES / Simpatisan / Kota Serang, Banten)
