Oleh: Muhammad Jamaluddin Ahmad (Ketua LPCRPM PP Muhammadiyah Periode 2022 – 2027)
Keputusan Muktamar Muhamamdiyah ke-48 terkait Masjid tercantum pada bagian Kelembagaan, poin Sumber Daya (Halaman 19): “…Menyempurnakan pendataan, memajukan, dan mengefektifkan tata kelola masjid, musala, tanah wakaf, forum pengajian serta aset bendawi milik Muhammadiyah sebagai basis dan sarana dakwah berkemajuan.
Program Perbidang No 14. Bidang Pembinaan Cabang dan Ranting, 14.2 poin a Sistem Gerakan (Halaman 36): Menyusun format dasar Dakwah Komunitas di Cabang dan Ranting di beberapa PCM dan PRM terpilih. Perintisan Ranting baru berbasis Masjid. Perintisan Ranting baru berbasis komunitas dan atau Kawasan.
Memperhatikan keputusan Muktamar Muhammadiyah ke 48 di Solo maka salah satu program penting bagi LPCRPM adalah menginisiasi dan mendirikan Ranting dan cabang berbasis Masjid. Untuk menjadi basis pengembangan cabang dan ranting maka masjid Muhammadiyah harus dibenahi tata kelolanya bahkan harus dikelola seperti mengelola AUM lainya sehingga akan menjadi masjid yang makmur dan memakmurkan.
Masjid sudah seharusnya menjadi pusat dakwah, pusat pembinaan iman, pusat ukhuwah dan kebersamaan, pusat pencerahan, pusat pemberdayaan sekaligus pusat peradaban. Oleh karena itu seluruh aktifitas hidup (pribadi dan ekpoleksosbudhankam) setiap muslim yang disinari dan dan dibimbing oleh nilai nilai kemasjidan maka insya Allah mereka akan menjadi pribadi yang hebat. Demikian juga bila para aktifis dan pengurus ranting dan cabang Muhammadiyah digerakkan oleh nilai nilai kemasjidan dan salah satu tujuannya memakmurkan masjid maka Insya Allah para pengurus tersebut akan dimakmurkan hidupnya oleh Allah berbarengan dengan makmur nya ranting yang berbasis masjid. (silahkan dikaji QS Ibrohim ayat 35-41).
Dalam pengamatan saya yang mengacu pada data yang ada di SICARA (Sistem Informasi Cabang dan Ranting), dokumen ttg cabang ranting yg ada dlm berbagai Buku, makalah dan film tentang Cabang ranting yang ada di LPCR PP Muhammadiyah serta berdasarkan pada berbagai kunjungan ke Cabang dan ranting di seluruh indonesia maka ditemukan fakta bahwa dari sekitar tiga belas Ribu lebih Ranting Muhammadiyah se Indonesia, sudah sekitar 9 ribu ribu lebih ranting yang sudah diinput di SICARA(Sistem Informasi Cabang Dan Ranting).Masih ada empat ribuan Ranting yang belum diimput ke SICARA oleh PDM di banyak wilayah). Dari SICARA kita dapat gambaran ranting Muhammadiyah yang benar benar aktif mencapai sekitar seribu enam ratusan (warna hijau dengan skor 8-10), enam ribu kategori sedang (warna kuning dg skor nilai 4-7), dua ribuan pasif atau vakum (warna merah dg skor 0-3).
Dengan masih banyaknya ranting yg aktifitasnya biasa biasa saja hingga ranting yang kurang aktif bahkan mati maka perlu dikaji dan dicarikan solusi dan alternatif utk menghidupkan dan mengembangkanya.
Mengapa Ada Ranting Yang Kurang Aktif?
Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab suatu ranting kurang aktif antara lain;
1. Ada ranting tidak aktif karena ranting hanya dibentuk secara administratif untuk kepentingan Muktamar, Musywil, Musyda dan musycab agar dapat mengirimkan peserta mussywarah dlm jumlah tertentu (utk memenuhi kuota). Ranting ini namanya ada namun sesungguhnya tdk benar benar ada. Andaikan ada sebenarnya belum memenuhi syarat sebagai ranting
2. Ranting dibentuk tanpa disiapkan dengan sungguh sungguh yg diisi oleh SDM yang sudah paham dan yakin dg paham agama dan ideologi Muhammadiyah namun baru berisi SDM yang pingin berorganisasi. SDM yg ada tidak memiliki ghiroh berjuang dan berdakwah.
3. Setelah dibentuk kepengurusan PRM tidak dilakukan pembinaan oleh Cabang Muhammadiyah setempat. akibatnya layu dengan sendirinya apalagi para pengurus nya juga pasif.
4. Pengurus dan warga Muhammadiyah kurang aktif bersilaturahmi dan kurang aktif di masjid serta tidak pernah ikut kajian/pengajian Muhammadiyah yang berkualitas.
5. Para pengurusnya belum mengerti tugas dan kewajibannya sebagai pengurus, dan tidak berusaha untuk tahu dan minta bimbingan.
6. Tidak merasa memperoleh manfaat sebagai orang Muhammadiyah dan sebagai pengurus Muhammadiyah.
Mudahnya Persyaratan Mendirikan Ranting Muhammadiyah (AD ART Muhammadiyah)
Ranting adalah kesatuaan anggota di suatu tempat atau kawasan yang terdiri atas sekurang-kurangnya 15 orang ynag berfungsi melakukan pembinaan dan pemberdayaan anggota.
1. Syarat pendirian ranting sekurang-kurangnya:
a. Pengajian/Kursus anggota berkala, sekurang-sekurangnya sekali dalam sebulan.
b. Pengajian/kursus umum berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
c. Mushollah/surau /langgar sebagai pusat kegiataan
d. Jamaah
2. Pengesahaan pendirian Ranting dan ketentuan luas lingkaran (cakupan wilayah)di tetapkan oleh pimpinan daerah atas usul anggota setelah mendengar pertimbangan Pimpinan Cabang
3. Pendirian suatu Ranting yang merupakan pemisahan dari Ranting yang telah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Ranting yang bersangkutan atau atas keputusan Musyawarah/Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang.
Melihat persyaratan pendirian ranting tersebut maka:
1. Sangat dimungkinkan disuatu wilayah Desa atau kelurahan berdiri lebih dari satu ranting. Contohnya di Kotamadya yogyakarta jumlah PRM nya jauh lebih banyak dari jumlah kelurahan. Demikian juga di PDM Bantul. Di PCM Pekajangam Pekalongan dan PDM Kota, Banjarmasin.
2. Sangat dibolehkan satu RT atau satu RW atau suatu dusun/ dukuh atau suatu perumahan atau sebuah masjid/ mushola menjadi satu buah ranting. Bahkan seperti di jakarta suatu komplek perkantoran dimungkinkan untuk berdiri sebuah ranting. Contoh : di PDM Kota Banjarmasin mayoritas PRM nya berbasis masjid seperti PRM Al Ummah, PRM Al Muhajirin Al Furqon dll.
Proses Pendirian Ranting Baru Berbasis Masjid
1. PDM bersama LPCR PDM serta PCM melakukan pemetaan masalah (dapat mengacu data di SICARA atau berdasar kondisi real di lapangan) untuk memastikan berapa dan dimana saja ranting yg maju / aktif, sedang dan yang pasif atau bahkan mati.
2. Setelah proses identifikasi dilakukan dan memperoleh data yg pasti tentang status dan keadaan suatu ranting maka kemudian PDM bersama LPCR dan PCM fokus pada ranting yang yang tidak aktif atau sangat sulit utk digerakkan bila tetap berbasis kelurahan dan desa. Artinya PRM yang berbasis desa/kelurahan yang aktif tetap ada dan terus dihidupkan dan hanyarmbentuk PRM Berbasis masjid di PRM yg tidak aktif.
3. Membentuk team terpadu (PDM,LPCR dan PCM) yang bertugas menindak lanjuti dan mempersiapkan perencanaan/proposal utk pembentukan PRM Berbasis Masjid.
4. Team terpadu sebaiknya memulai dengan membuat percontohan PRM berbasis masjid disetiap cabang (bisa satu hingga tiga percontohan) sekaligus membuat format atau pola pembinaan yang.
5. Studi banding atau magang di PRM Berbasis Masjid seperti yang ada di Banjarmasin kota atau ditempat lain yg sudah sukses mengembangkan ranting berbasis masjid.
6. PDM sebaiknya mengambil kebijaksanaan melalui berbagai aspek termasuk hasil identifikasi dan selanjutnya meng-instruksikan kepada PCM agar mendirikan ranting baru di wilayah kerja yang ditetapkan pada desa/kelurahan yang terindikasi rantingnya pasif/ mati atau yg belum ada rantingnya.PDM bersama PCM setempat
7.Selanjutnya PDM, LPCR PDM dan PCM (team terpadu) secara ketat mengawal dan selalu meng up-date dan mengevaluasi tumbuh kembang ranting ranting baru yang berbasis madjid sedemikian rupa sehingga menjadi ranting aktif, ranting model, dan ranting Unggulan.
Manfaat Ranting Berbasis Masjid
1. Menjadi alternatif solusi untuk mendirikan ranting baru atau untuk menghidupkan ranting ranting yang selama ini fakum atau pasif.
2. Menjadi strategi untuk menghidupkan masjid dengan kepengurusan dan jamaah yang kuat dan solid
3. Para pengurus Ranting sekaligus akan menjadi aktifis dan pe makmur masjid dan para pengurus masjid akan menjadi penggerak ranting
4. Akan membuka kesempatan bertambahnya jumlah ranting secara seginifican
5. Akan memudahkan melakukan pembinaann Jamaah dan konsolidasi organisasi karena setiap sholat lima waktu selalu dapat dijadikan ajang silaturahmi dan konsolidasi.
6. Enam aspek Persyaratan menuju ranting dan cabang Unggulan yang ditetapkan oleh LPCR PP Muhammadiyah akan mudah terwujud dan terlaksana
7. Masjid akan menjadi pusat dakwah bagi kepengurusan ranting dan bagi masyarakat yang dibina oleh pengurus ranting karena masjid dan ranting akan mengurusi, mengelola dan melayani semua masalah ummat dan seluruh aspek kehidupan.
8. Menjaga para pengurus masjid dan jamaah nya untuk mengenal dan dekat dengan Muhammadiyah dari para mubaligh nya sehingga dapat mencegah infiltrasi dari berbagai kelompok dan paham bertentangan dengan Muhammadiyah.
9. Mengatasi persoalan dana dan kegiatan ranting dengan mengoptimalkan penggalian zakat infaq dan shodaqoh jamaah masjid.
10.memungkingkan menyatukan kepengurusan ranting dengan kepengurusan masjid.
Peluang Pendirian Ranting Baru Berbasis Masjid
Ada berbagai kejadian yang memberikan peluang untuk mendirikan sebuah ranting baru berbasis masjid antara lain:
1. Banyaknya PRM yang berbasis kelurahan atau desa yang kurang aktif bahkan mati.
2. Berbagai problem masyarakat seperti bencana alam, bencana sosial dan ekonomi, yang perlu direspon oleh Muhammadiyah yang dapat ditangani lebih mudah bila menjadikan masjid sebagai tempat /pusat penanganan masalah.
3. Banyak masjid yang belum bersertifikat resmi atau belum memiliki IMB atau belum jelas arah kiblatnya dapat dijadikan ditangani oleh Muhammadiyah (seperti yang dilakukan PCM Sleman) dan kemudian dapat dijadikan langkah awal utk mendirikan ranting berbasis Masjid.
4. Banyak Ranting dan Cabang yg memiliki Gedung dakwah dan masjid Muhammadiyah yg letaknya berbeda yang akhirnya dua duanya tidak terurus atau tidak maksimal digunakan. Dengan menjadikan masjid sebagai basis PRM maka sekaligus menjadikan masjid sebagai pusat dakwah Muhammadiyah yg sekaligus akan lebih dekat ummat dan masyarakat.