Di banyak masjid, setelah shalat Isya’ atau shalat ba’diyah (setelah) Isya’, jamaah diberikan kesempatan untuk melaksanakan shalat Iftitah. Sebagian kalangan menilai bahwa pelaksanaan shalat Iftitah sebelum Tarawih keliru karena tidak ada dalilnya. Lalu bagaimana menurut Muhammadiyah ?
Dalil
Terdapat beberapa dalil, di antaranya :
Diriwayatkan dari ‘Aisyah –radhiyallahu anha-, dia berkata “Apabila Rasulullah –shallallahu ‘alayhi wa sallam- akan mengerjakan shalat malam, beliau membuka (mengawali) shalatnya dengan shalat dua raka’at yang ringan”. HR Muslim
Diriwayatkan dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu– dari Nabi –shallallahu ‘alayhi wa sallam-, beliau bersabda, “Apabila salah seorang dari kamu akan melakukan shalat malam, hendaklah memulai shalatnya dengan dua raka’at yang ringan”. HR Muslim.
Pendapat Selain Muhammadiyah
Sebagian kalangan menganggap tidak perlu melakukan shalat Iftitah sebelum Tarawih, karena dalilnya hanya terbatas pada shalat Tahajjud di akhir malam.
Pendapat Muhammadiyah
Muhammadiyah berpendapat, dalil dianjurkannya bersifat umum, mencakup shalat Tarawih yang dilakukan di awal malam dan shalat Tahajjud yang dilakukan di akhir malam.
Sumber :
Buku “Perbedaan Muhammadiyah dan Salafi : Kumpulan Perbandingan Masalah Fikih” ditulis oleh Dr. H. Ali Trigiyatno dan Muhammad Utama Al Faruqi, Lc., M.Pd. diterbitkan oleh Suara Muhammadiyah di tahun 2023.