Dapatkan berita terbaru Cabang Ranting dan Masjid Muhammadiyah di WhatsApp

Q
Logo Lpcr New

Kantor Jogja

Jalan KH. Ahmad Dahlan
No. 103 Yogyakarta 55262

Hubungi Kami

(0274) – 375025
0857 2963 8181 (WA)

Kantor Jogja

Jalan KH. Ahmad Dahlan
No. 103 Yogyakarta 55262

Hubungi Kami

(0274) – 375025
0857 2963 8181 (WA)

Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, zakat fitrah dengan uang diperbolehkan di samping dengan beras dengan mengutamakan kemudahan dan kemaslahatan. Akan tetapi kemudian terjadi polemik di tengah masyarakat terkait pilihan bentuk penunaian zakat fitrah dengan beras atau uang.

Mencermati keputusan tersebut, memang prioritas atau yang lebih baik dengan beras, tanpa harus melarang penggunaan uang sebagai bentuk pembayaran zakat fitrah sebagai pilihan kedua. Maka terdapat beberapa kelebihan dan kekurangan masing-masing yang perlu dicermati.  

Zakat Fitrah dengan Beras

Kelebihan

Pembayaran zakat sekaligus pemberian kepada mustahiq (yang berhak menerima zakat) bisa lebih cepat, karena sudah berupa beras.

Kekurangan

Beberapa masjid atau musholla yang tidak terlalu luas menjadikan tempat untuk shalat menjadi lebih sempit karena beras-beras yang terkumpul. Terkadang beras zakat fitrah sendiri bisa tercecer.

Pemberi zakat bisa saja memberi beras dengan kualitas yang sama, akan ada perbedaan kualitas beras yang didapat penerima.

Zakat Fitrah dengan Uang

Kelebihan

Lebih praktis dalam penunaian, pengumpulan dan penyaluran (tasharruf) kepada para mustahiq.

Terlebih bagi sebagian orang yang memiliki kesibukan dan mobilitas yang tinggi, zakat fitrah dengan uang bisa dilakukan melalui transfer uang melalui rekening bank.

Panitia zakat bisa membelikan beras dengan kualitas yang sama.

Kekurangan

Sebagian mustahiq mungkin lebih memilih dengan bentuk beras, karena lebih praktis untuk segera diolah.

Bagi warga persyarikatan yang menjadi muzakki (pemberi zakat) bisa memilih berdasarkan kemampuannya dalam menunaikan zakat fitrah. Masalah ini ringan dan fleksibel, yang terpenting adalah zakat fitrah segera tertunaikan sebelum batas waktu.