Dapatkan berita terbaru Cabang Ranting dan Masjid Muhammadiyah di WhatsApp

Q
Logo Lpcr New

Kantor Jogja

Jalan KH. Ahmad Dahlan
No. 103 Yogyakarta 55262

Hubungi Kami

(0274) – 375025
0857 2963 8181 (WA)

Kantor Jogja

Jalan KH. Ahmad Dahlan
No. 103 Yogyakarta 55262

Hubungi Kami

(0274) – 375025
0857 2963 8181 (WA)

Menghidupkan Ranting Muhammadiyah dengan Bahagia

Menghidupkan Ranting Muhammadiyah dengan Bahagia

Oleh: Ahsan Jamet Hamidi – Ketua PRM Legoso dan Wakil Sekretaris LPCRPM PP. Muhammadiyah Saya bersyukur bisa menghadiri undangan Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid PP Muhammadiyah yang menggelar Workshop Nasional Pengembangan Ekonomi Cabang...
Hukum Foto dan Gambar Menurut Muhammadiyah

Hukum Foto dan Gambar Menurut Muhammadiyah

Hukum Foto dan Gambar Menurut Muhammadiyah Para ahli fiqih klasik berpendapat bahwa gambar makhluk bernyawa adalah haram sedangkan gambar makhluk tak bernyawa seperti tumbuh-tumbuhan hukumnya mubah. Akan tetapi terdapat beberapa pendapat ulama klasik : Madzhab /...
Hukum Musik dan Lagu Menurut Muhammadiyah

Hukum Musik dan Lagu Menurut Muhammadiyah

Hukum Musik dan Lagu Menurut Muhammadiyah Sekelompok orang menyatakan bahwa musik dan lagu hukumnya haram, dan para ulama empat madzhab secara umum memang melarang musik dan nyanyian. Dengan penjelasan singkat pada tabel berikut : MadzhabPendapatSebagian ulama Hanafi...
Hukum Menyemir Rambut Menurut Muhammadiyah

Hukum Menyemir Rambut Menurut Muhammadiyah

Hukum Menyemir Rambut Menurut Muhammadiyah Masalah uban memang bagi sebagian orang dianggap sebagai sebuah persoalan yang bisa mempengaruhi penampilan, apalagi bagi yang masih muda. Maka menyemir rambut menjadi salah satu pilihan yang dilakukan. Selain itu menyemir...
Hukum Memanjangkan Jenggot Menurut Muhammadiyah

Hukum Memanjangkan Jenggot Menurut Muhammadiyah

Hukum Memanjangkan Jenggot Menurut Muhammadiyah Permasalahan memelihara jenggot bagi kebanyakan umat Islam di Indonesia bukan merupakan persoalan yang serius untuk dibahas. Umumnya beranggapan bahwa memelihara jenggot hukumnya sunnah atau mubah. Hingga kemudian muncul...
Hukum Isbal, Celana Menutup Mata Kaki Menurut Muhammadiyah

Hukum Isbal, Celana Menutup Mata Kaki Menurut Muhammadiyah

Isbal secara bahasa berasal dari kata “asbala” yang memiliki asal kata “isbalan” yang bermakna menurunkan, menjulurkan dan memanjangkan. Makna asbala sendri bermakna “melepaskan ke bawah atau menurunkan sampai ke tanah”. Masalah isbal merupakan perkara cara memakai...