BANDUNG, LPCR.OR.ID — Kecerdasan artifisial (AI) sudah menjadi bagian nyata kehidupan sehari‑hari. Pemerintah Indonesia pun telah menetapkan Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 2020‑2045 yang menempatkan AI sebagai pendorong pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, reformasi birokrasi hingga ketahanan pangan. Pertanyaan yang muncul bukan lagi “perlukah kita memakai AI?” melainkan “bagaimana memakainya tanpa kehilangan kemanusiaan dan keimanan kita?”. Artikel ini menjawab pertanyaan itu melalui kacamata fikih dan semangat tajdid Muhammadiyah.
Tujuan Penciptaan Manusia adalah Beribadah kepada Allah
Al‑Qur’an menegaskan: “Wa mā khalaqtul‑jinna wal‑insa illā li‑ya’budūn.” (QS. Adz‑Dzāriyāt: 56). Ibadah bukan sekadar ritual, melainkan orientasi hidup yang menyeluruh. AI sebagai alat bantu harus ditempatkan di bawah kerangka ibadah tersebut.
Peluang Konkret
- Pendidikan: asisten belajar bagi anak di daerah kekurangan guru.
- Kesehatan: deteksi dini penyakit.
- Dakwah: penelusuran dalil, penerjemahan kajian, penyebaran pesan Islam yang damai.
- Usaha kecil: memangkas biaya yang dulunya hanya terjangkau perusahaan besar.
Semua selaras dengan semangat nafa’a (memberi manfaat) dalam Islam.
Tantangan Nyata
AI bisa salah dengan penuh keyakinan: mengarang referensi, mereproduksi bias data latih, membuat deepfake. Isu etika, hukum (UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, UU Hak Cipta), dan regulasi etika AI (SE Menkominfo No 9/2023, Rekomendasi UNESCO 2021) masih berkembang. Ruang kosong inilah yang diisi nilai‑nilai agama.
Landasan Dalil
- Larangan mengikuti apa yang tidak diketahui (QS. Al‑Isrā’ 17: 36).
- Perintah tabayyun memverifikasi kebenaran sebelum menyebarkan.
- Hadis: “Apabila urusan diserahkan ke non‑ahlinya, tunggulah kehancurannya.” (HR. Bukhari).
- Kaidah al‑ashlu fil asyya’ al‑ibāhah → AI asalnya mubah, tetapi adh‑dharar yuzāl dan dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil maṣāliḥ membatasi penggunaannya.
- Maqāṣid syariah (memelihara agama, jiwa, akal, nasab, harta) sebagai alat uji: apakah AI menjaga akal atau justru membuat malas berpikir?
Peran Muhammadiyah, Majelis Tarjih & Tajdid
Majelis Tarjih (diresmikan 1928) berfungsi think‑tank gerakan dengan pendekatan bayani‑burhani‑irfani. Fikih Informasi sudah ada untuk etika bermedia digital; fatwa MUI tentang hoaks & fitnah jadi fondasi. Forum Munas Tarjih menyediakan ijtihād jamā‘i yang melibatkan ahli teknologi, hukum, etika, ekonomi, dan agama — model yang sangat cocok untuk fikih AI.
Empat Prinsip Praktis
- Verifikasi – setiap output AI soal agama dicek ke sumber primer & ulama kompeten.
- Tanggung jawab – manusia, bukan mesin, yang menanggung keputusan & dampak.
- Perlindungan data & martabat – jangan serahkan data pribadi sembarangan; jangan gunakan AI untuk memalsukan, memfitnah, atau mempermalukan.
- Keadilan akses – manfaat AI tidak hanya dinikmati kota besar & kalangan berpunya.
Kesimpulan
Guru madrasah di desa Sulawesi tidak perlu berhenti memakai AI; ia hanya memperlakukannya seperti kamus — alat bantu yang berguna, bukan guru yang tak pernah salah. Tugas Muhammadiyah, Majelis Tarjih, dan seluruh umat adalah memastikan kemajuan teknologi berjalan beriringan dengan kemajuan akhlak.
Kontributor: Muh. Iksan S. Lajiba (Lulusan FAI Universitas Makassar, domisili Bandung, Jawa Barat)
