ξ€š

Dapatkan berita terbaru Cabang Ranting dan Masjid MuhammadiyahΒ di WhatsApp

Q
Logo Lpcr New


Kantor Jogja

Jalan KH. Ahmad Dahlan
No. 103 Yogyakarta 55262



Hubungi Kami

(0274) – 375025
0857 2963 8181 (WA)



Kantor Jogja

Jalan KH. Ahmad Dahlan
No. 103 Yogyakarta 55262



Hubungi Kami

(0274) – 375025
0857 2963 8181 (WA)

Oleh: Muhammmad Jamaludin Ahmad, S. Psi, Psikolog

Ketua Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid Pimpinan Pusat Muhammmadiyah/ LPCRPM)

Muhammmadiyah adalah gerakan Islam, dakwah amar ma’ruf, nahi munkar dan tajdid. Sebagai gerakan Islam, Muhammmadiyah tumbuh dan berkembang sejak awal berdirinya hingga kini dibangun dengan sistem ideologi dan sistem organisasi yang menjunjung tinggi musyawarah dan memahami persoalan ummat serta perkembangan zaman.

Dalam menghadapi masalah lingkungan hidup maka Muhammadiyah memulai gerakanya dengan meletakkan masalah lingkungan hidup menjadi bagian resmi dalam keputusan organisasi baik dari aspek ideologis maupun Organisasi. Persoalan lingkungan hidup menjadi bagian strategis dalam visi, misi, program prioritas Muhammadiyah. Muhammmadiyah melalui Majelis Tarjih telah mengeluarkan keputusan dalam bentuk pedoman, panduan hingga tuntunan yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Bahkan Muhammmadiyah telah lama mengeluarkan keputusan tentang “Fikih Air”.

Dalam PHIWM (Pedoman Hidup Islam Warga Muhammmadiyah) sebagai hasil Muktamar Muhammmadiyah Jakarta telah tercantum pedoman bagi warga Muhammmadiyah yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Dalam “Risalah Islam Berkemajuan” Hasil Muktamar Surakarta tahun 2022 masalah lingkungan Hidup menjadi menjadi bagian dari prioritas program Muhammmadiyah. Dari aspek ideologis maupun organisasi sudah cukup kuat untuk menjadi pedoman maupun panduan bagi warga Muhammmadiyah untuk membuat gerakan dan program yang berkaitan dengan lingkungan hidup dari tingkat pimpinan pusat hingga cabang ranting termasuk Organisasi otonom maupun Amal Usaha Muhammmadiyah.

Saking pentingnya lingkungan hidup, di Muhammmadiyah memiliki Majelis Lingkungan Hidup dari pimpinan pusat hingga pimpinan Daerah bahkan Cabang.

Untuk menjadikan Masjid Masjid Muhammmadiyah Ramah lingkungan maka sosialisasi program ramah lingkungan dilakukan oleh pimpinan persyarikatan dan Amal usaha Muhammmadiyah serta Ortom dari tingkat pusat hingga ranting

Melalui lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid berkolaborasi dengan majelis lingkungan hidup dan ortom serta pimpinan Amal Usaha Muhammmadiyah melaksanakan program dan gerakan masjid Ramah lingkungan

Gerakan Masjid Ramah lingkungan di Muhammadiyah nantinya meliputi 7 Ramah.

1. Ramah arsitektur

Arsitektur bangunan yang ramah lingkungan. Dalam konsep ini, bangunan masjid berorientasi pada memaksimalkan sumberdaya alam seperti cahaya matahari, sehingga mengurangi penggunaan listrik, dengan membuat jendela kaca berukuran cukup lebar. Selanjutnya, masjid didesain untuk bisa mendapatkan angin alami dengan membuat jendela tralis besi yang memudahkan angin bisa masuk, sehingga mengurangi penggunaan kipas angin yang berujung pada daya listrik.

2. Ramah air

Masjid harus menjadikan air sebagai anugerah yang sangat bernilai dan tidak boleh disiasiakan. Ramah Air bisa dalam bentuk membuat sumur resapan sebagai upaya untuk memanen air hujan dan air wudhu. Harapannya adalah air hujan tidak terbuang percuma sehingga pasokan air bersih tercukupi dari sumber mata air meskipun musim kemarau. Air wudlu dilakukan dair ulang untuk manfaat yang lain dilingkungan Masjid.

3. Ramah sampah.

Dilakukan pengelolaan shadaqah sampah, sebagai sebuah solusi sederhana dalam memberi penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya merubah kebiasaan membuang, menjadi memanfaatkan sampah untuk kepentingan yang berorientasi duniawi (mengurangi sampah ke pembuangan akhir serta menjaga lingkungan tetap bersih, nyaman), juga berorientasi sosial kultural yakni aksi bersama saling bahu-membahu, tolong-menolong untuk saudara atau tetangga yang membutuhkan, Sekaligus sebagai upaya β€˜sedekah bumi’ dalam bahasa kultur masyarakat. “sedekah bumi” Bukan dalam bentuk kemusryikan dengan memuja dan menyembah bumi namun diujudkan dengan upaya kongkret pengurangan sampah yang jika hanya dibuang, ditanam, dibiarkan, maka hanya akan merusak bumi, tanah itu sendiri.

4. Ramah tumbuhan dan pepohonan.

Penghijauan disekitar masjid, sebagai upaya untuk perindang, penyimpan air, dan penyedia oksigen. Maka Masjid dihijaukan dengan berbagai tetumbuhan dan pepohonan sehingga masjid manjadi sejuk secara rohani dan sejuk secara jasmani. Masjid juga menjadi tempat relaksasi sekaligus refreshing.

5. Ramah anak, difable dan orangtua.

Menjadi masjid yang ramah anak, difable dan orang tua artinya masjid menjadi tempat yang menyenangkan dan memudahkan bagi siapapun. Khusus bagi anak anak masjid dapat menjadi rumah kedua mereka untuk berkumpul, bersahabat, bermain, belajar dan beribadah.

6. Ramah energi.

Dilakukan dengan membangun sumber energi terbarukan, yakni energi tenaga surya. Sehingga pengeluaran kas masjid bisa berhemat, sekaligus bentuk kepedulian lingkungan. Energi ini bermanfaat juga apabila terjadi pemadaman listrik.

7. Ramah pemberdayaan ekonomi.

Masjid Muhammmadiyah harus peduli kehidupan ekonomi jamaahnya dan masyarakat sekitarnya. Masjid Muhammmadiyah bersama ranting dan cabang setempat melakukan probram pemberdayaan ekonomi bagi jamaah dan masyarakat sekitar sehingga tumbuh suasana keadilan dan kesejahteraan bagi ummat.

Muhammmadiyah merupakan gerakan islam yang tumbuh dan berkembang dari bawah melalui anggotanya yang tersebar di ranting dan Cabang. Maka gerakan Masjid Ramah lingkungan di Muhammadiyah dalam pelaksanaan akan sangat strategis dimulai dengan membuat model Masjid Ramah lingkungan yang dapat dijadikan pusat belajar, study tiru dan menginspirasi lahirnya Masjid ramah lingkungan di seluruh cabang ranting seluruh Indonesia.

Salah satu Masjid tingkat ranting yang menjadi contoh masjid Ramah lingkungan adalah Masjid Al Muharram Kampung Brajan Tamantirto Kasihan Bantul. Diinisiasi oleh Ustadz Ananto Isworo S. Ag sebagai Dai Muhammmadiyah dan aktifis Ranting sejak tahun 2013 telah memulai program Masjid Ramah lingkungan “ECO MASJID”.Masjid ini telah menjadi kiblat dan menginspirasi lahirnya banyak Masjid ramah lingkungan di Muhammadiyah, ormas islam lain, MUI, Baznas bahkan dijadikan model rujukan oleh Kementrian Lingkungan hidup Republik Indonesia.

Untuk melakukan percepatan gerakan Masjid Ramah lingkungan, Lembaga Pengembaga Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid (LPCRPM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan memperbanyak pelatihan Masjid Muhammmadiyah yang makmur dan memakmurkan sekaligus Masjid Muhammmadiyah yang Ramah lingkungan. LPCRM PP juga mengadakan Expo dan pemberian Award pada Masjid Muhammmadiyah yang makmur dan ramah lingkungan tingkat nasional.